ANALISIS KINERJA PENGAWASAN INSPEKTORAT PROVINSI MALUKU

 

 

S. Mohammad Assagaf1, M.A.Rahawarin2, Tehubijuluw Zacharias3

12 Universitas Pattimura, Ambon Indonesia

3Universitas Kristen Indonesia Maluku

email : [email protected]

 

Kata kunci:

inspektorat, kinerja pengawasan, pelaporan kinerja

 

 

Keywords:

Inspectorate, Supervisory Performance, Performance Reporting

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku dari aspek perencanaan, pengukuran dan pelaporan kinerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan deksriptif-kualitatif yang dilakukan pada Inspektorat Daerah Provinsi Maluku selama 2 (dua) bulan yaitu bulan Juli sampai dengan bulan September�� 2023.�� Subjek penelitian adalah, Inspektur, Sekretaris Inspektorat dan Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan Kelompok Jabatan Fungional. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil�� penelitian�� menyimpulkan�� bahwa�� (1)�� kinerja�� pengawasan Inspektorat Provinsi�� Maluku�� dalam�� menetapkan�� perencanaan�� kinerja�� telah memenuhi dokumen dokumen berupa Rencana Strategis, Rencana Kerja dan perjanjian kinerja ; (2) Kinerja pengawasan Inspektorat Provinsi Malukudalam menetapkan pengukuran kinerja di laksanakan dengan membuat indikator kinerja yang merupakan ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai Program dan Kegiatan.

 

This research aims to analyze the supervisory performance of the Maluku Provincial Inspectorate from the aspects of planning, measuring and reporting performance. This research used a descriptive-qualitative approach which was carried out at the Regional Inspectorate of Maluku Province for 2 (two) months, namely July to September 2023. The research subjects were, Inspectors, Inspectorate Secretaries and Assistant Inspectors for Regions I, II, III, and Position Groups Functional. The data analysis technique in this research uses the Miles and Huberman model. The results of the research concluded that (1) the supervisory performance of the Maluku Provincial Inspectorate in determining performance planning has fulfilled the documents in the form of Strategic Plans, Work Plans and performance agreements; (2) The monitoring performance of the Maluku Provincial Inspectorate in determining performance measurements is carried out by creating performance indicators which are a measure of the organization's success in achieving goals and are an overview of the results of various Programs and Activities.

Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA .

This is an open access article under the CC BY-SA license.

 

 

PENDAHULUAN

Sesuai amanat pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Inspektorat sebagai perangkat daerah di bawah Gubernur yang mempunyai mandat untuk melakukan pengawasan fungsional atas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (Nursekhah, 2018). Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Provinsi Maluku yang antara lain menjelaskan bahwa Inspektorat Provinsi Maluku adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur Maluku dan secara teknis administratrif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Di samping itu, Inspektorat juga melaksanakan tugas-tugas lainnya yaitu: Audit/pemeriksaan,Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lain (Syafitri, 2020).

Adapun, dalam pelaksanaan tugas tersebut, Inspektorat Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi : Penyusunan program Inspektorat sesuai Rencana Strategis Pemerintah Daerah/RPJMD (Artinah, 2018), Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur, Penyusunan laporan hasil pengawasan, Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Provinsi, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pengawasan merupakan unsur penting dalam proses manajemen pemerintahan (Gafar et al., 2022), pengawasan memiliki peran yang sangat strategis untuk terwujutnya akuntabilitas publik dalam pemerintahan dan pembangunan melalui suatu kebijakan pengawasan yang komprehensif dan membina (Tuidano et al., 2017), maka diharapkan kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah dan memiliki kendala, terutama dibidang kontrol pengawasan, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun infrastruktur birokrasi yang lebih kompetitif. Inspektorat Daerah memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran (Tuidano et al., 2017). Inspektorat Daerah menjadi pilar yang mempunyai tugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program pemerintah daerah yang tertata dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Tamaka, 2014). Untuk menunjang agar pelaksanaan tugas dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan dapat berjalan secara maksimal, diperlukan adanya kinerja yang lebih intensif dan optimal dari Inspektorat Daerah demi optimalisasi tugas serta tanggungjawab (Yulfi et al., 2024).

Peran Inspektorat Daerah Provinsi Maluku dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah sangat menentukan keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat memacu perkembangan pembangunan (Rosmarini et al., 2016). Apabila pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Maluku dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan didukung sumber daya yang memadai, maka sangat diharapkan akan terjadi pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan jauh dari tindakan penyimpangan. Jika terjadi penyimpangan dapat dilakukan deteksi serta dilakukan tindakan penyelesaiannya. Namun kenyatannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan yang ada, Inspektorat Daerah Provinsi Maluku dihadapkan pada berbagai kendala yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, sehingga hasil pengawasan belum memperoleh hasil yang optimal.

Beberapa penelitian terkait pengawasan inspektorat daerah telah dilakukan oleh para peneliti. (Kapoh et al., 2017) melaporkan bahwa dewasa ini banyak fenomena-fenomena yang terjadi menimbulkan persepsi bahwa Inspektorat sebagai auditor internal pemerintah belum optimal melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini dibuktikan dengan maraknya terjadi penyimpangan yang melibatkan aparatur pemerintah dalam instansi-instansi yang berada dalam cakupan pengawasan Inspektorat. Padahal seharusnya dengan adanya Inspektorat di wilayah kabupaten/kota, penyimpangan bisa terdeteksi sejak dini sehingga dapat mencegah bahkan mengurangi penyimpangan. Adanya fenomena ini menunjukkan bahwa kinerja aparat Inspektorat belum efektif dan masih relatif rendah. Demikian pula dilaporkan oleh (Ayuwi, 2022) bahwa Inspektorat Kota Langsa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintah gampong belum dapat dikatakan akuntabel, karena inspektorat belum mampu menyajikan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat.

Indikator kinerja pengawasan menurut (Bakri et al., 2019) adalah : (1) perencanaan kinerja meliputi kelengkapan dokumen Renstra dan Renja Tahunan dan perjanjian kinerja (PUTRI, 2021); (2) pengukuran kinerja meliputi indikator kinerja dan pengukura kinerja (Sari, 2021); (3) pelaporan kinerja meliputi pemenuhan laporan, penyajian informasi laporan dan pemanfaatan informasi laporan. Beberapa penelitia terdahulu terkait penelitian ini dilakukan oleh (Kusumawardani, 2021), (Bakri et al., 2019) dan (Ramadhan Hairil, 2013).

 

 

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan penelitian dilakukan pada Inspektorat Daerah Provinsi Maluku. Penelitian ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) bulan yaitu bulan Agustus sampai dengan bulan September�� 2023. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah, Inspektur, Sekretaris Inspektorat dan Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan Kelompok Jabatan Fungional serta OPD sebanyak 3 orang. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan Huberman yang mengemukakan bahwa aktifitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus dan sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Aktifitas dalam analisis data, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kinerja Pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku dalam Menetapkan Perencanaan Kinerja

Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. didalam rencana kinerjaditetapkan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan.penyusunan rencana kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran, serta merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu. Dalam perencanaan kinerja diperlukan adanya pemenuhan dokumen dokumen yaitu dokumen Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Perjanjian KInerja yang selanjutnya akan dijelaskan sebagai berikut :

a. Pemenuhan Dokumen Rencana Strategis (Renstra)

Renstra yang memuat penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran dan program SKPD, RENSTRA berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebagai penerjemahan kebijakan politik Gubernur sebagai Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD, RENSTRA menjadi pijakan bagi perencanaan strategis SKPD, termasuk hingga ke level perencanaan tahunan.

Terkait masalah penetapan Renstra Inspektorat Provinsi Maluku dalam pelaksanaannya bisa menjadi tolok ukur dalam penilaian pencapaian kinerja pengawasan Inspektorat sebagaimana yang dikemukakan oleh kepala Inspektorat Provinsi Maluku mengemukakan bahwa :

�Mengacu kepada visi dan misi gubernur maka diamanatkan kepada kami misi pertama yaitu Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang selanjutya dituangkan dalam Renstra Inspektorat Provinsi Maluku 2019-2024 yakni mewujudkan birokrasi yang dinamis, jujur, bersih dan melayan� (Hasil wawancara tanggal 17 Juli 2023).

Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat dikatakan bahwa untuk mencapai kinerja pengawasan maka perlu adanya tolak ukur perencanaan kenerja yang ditetapkan yang Sesuai dengan fungsi Inspektorat sebagai lembaga kontrol dan pembinaan bagi pelaksanaan pemerintahan daerah, maka visi dan misi yang diemban oleh Inspektorat Provinsi Maluku kemudiaan ditetapkan dalam RENSTRA dijabarkan secara sistematis dengan sasaran yakni :

1.�� Meningkatnya akuntabilitas pemerintah daerah

2.�� Meningkatnya akuntabilitas keuangan pemerinah daerah dan 3.Meningkatnya kapasitas APIP dan Pengendalian Internal

Dari ketiga sasaran kinerja Inspektorat Provinsi Maluku semua tertuju pada kepemerintahan yang baik (good governance) yakni proses pengelolaan pemerintah yang demokratis, profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, desentralistik, partisipatif, transparan, berkeadilan, bersih dan Prinsip desentralisasi Prinsip konsistensi kebijakan dan kepastian hukum.

b.�� Pemenuhan Dokumen Rencana Kerja Tahunan

Rencana Kerja Tahunan (RENJA) SKPD mempunyai fungsi yang sangat penting dalam sistem perencanaan daerah karena Renja SKPD merupakan perencanaan pada unit organisasi terendahdan terkecil di Pemerintah Daerah yang memberikan masukan utama dan mendasar bagi perencanaan diperingkat lebih atas seperti RKPD. Renja Inspektorat Provinsi Maluku adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan,program,dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penyusunan rancangan Renja Inspektorat Provinsi Maluku merupakan tahapan awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja Inspektorat Provinsi Maluku yang definitive. Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD. Oleh karena itu, penyusunan rancangan Renja SKPD dapat dikerjakan secara simultan/parallel dengan penyusunan rancangan awal RKPD,dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting SKPD,evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra SKPD.

Tabel 1. Program Untuk Pencapaian Sasaran Tahun 2024

Sasaran

Program Pendukung

Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah dan kualitas hasil pembinaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Peningkatan kualitas APIP

Penataan sistem kerja pengawasan

Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi

Peningkatan akuntabilitas keuangan daerah

Peningkatan Akuntabilitas Kinerja perangkat daerah

Terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien

Peningkatan kualitas perencanaan

Mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah

Sumber : Renstra Inspektorat Provinsi Maluku, Tahun 2023

Terkait masalah penetapan Rencana kerja Tahunan Inspektorat Provinsi Maluku dimaksudkan untuk menentukan arah dan tujuan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD sebagaimana yang dikemukakan oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Maluku mengemukakan bahwa :

�Penetapan Rencana kerja�� dilaksanakan�� dengan�� program /kegiatan tahun 2023 sesuai renstra Inspektorat daerah yang diformulasikan dalam 2 (dua sasaran),14 (empat belas) indikator sasaran, 7 (tujuh) program dan 51 (lima puluh satu) kegiatan�(Hasil wawancara tanggal 17 Juli 2023).

Agar pencapaian tujuan dan sasaran Rencana kerja tahunan tercapai optimal maka perlu sistem perencanaan yang matang, jelas dan realistis, sehingga pelaksanaan program kerja dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, efektif dan efisien baik dari sisi penganggaran maupun sasaran tiap-tiap program kegiatan.

Pemenuhan Dokumen Penjanjian kinerja

Penjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Penjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen pernyataan/kesepakatanantara atasan dan bawahan untuk mencapaitarget kinerja yang ditetapkan satu instansi. Dokumen ini memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja beserta program dan anggaran. Penyusunan PK 2023 dilakukan dengan mengacu kepada RENSTRA, RENCANA KERJA (RENJA) 2022, IKU dan APBD. Inspektorat Provinsi Maluku telah menetapkan penetapan kinerja sebagai berikut:

�Penjanjian Kinerja merupakan pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun Penetapan Kinerja disepakati bersama antara pengemban tugas dengan atasannya (performance agreement). Penjanjian kinerja merupakan ikhtisar Rencana Kinerja Tahunan yang telah disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya, yaitu setelah proses anggaran (budgeting process) selesai. Aktualisasi kinerja sebagai realisasi Perjanjian kinerja dimuat dalam laporan akuntabilitas kinerja (performance accountability report). (Hasil wawancara tanggal 17 Juli 2023).

Tujuan Perjanjian Kinerja adalah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, kinerja aparatur dan mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya, sebagai alat pengendalian manajemen yang praktis bagi pemberi amanah dan untuk menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward)/ sanksi (punishment)

Kinerja Pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku dalam Menetapkan Pengukuran Kinerja

Pengukuran Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku melalui proses sistemastis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi Inspektorat Provinsi Maluku dengan menilai kemajuan yang telah dicapai dibandingkan dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

Pengukuran tingkat capaian kinerja tahun 2023 dilakukan dengan cara membandingkan antara pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dengan realisasinya, sehingga terlihat apakah sasaran yang telah ditetapkan tercapai atau tidak. Pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan periode 2019-2024.

a. Indikator Kinerja

Indikator Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku menetapkan ukuran keberhasilan Inspektorat Provinsi Maluku dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. Belum ditetapkannya IKU dalam Renstra Inspektorat Provinsi Maluku sehingga indikator kinerja yang dipakai pad Perjanjian Kinerja yang disamakan dengan IKU sebagai mana terlihat pada Tabel 4 di atas. Selanjutnya Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Maluku menambakan bahwa:

�Bahwa ditetapkannya Indikator Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku akan menjadi ukuran kinerja Inspektorat Provinsi Maluku dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Maluku�. (Hasil wawancara tanggal 20 Juli 2023).

Hal tersebut diatas mengambarkan perlunya menetapkan indikator kinerja secara jelas dalam rencana strategis Inspektorat Provinsi Maluku sehingga dapat mengukur keberhasilan dalam mencapai tujuan organisasi.

b. Pengukuran Kinerja

Pengukuran Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku terlaksana secara sistemastis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi. Pengukuran Kinerja merupakan suatu metode untuk menilai kemajuan yang telah dicapai dibandingkan dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran tingkat capaian kinerja tahun 2018 dilakukan dengan cara membandingkan antara pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dengan realisasinya, sehingga terlihat apakah sasaran yang telah ditetapkan tercapai atau tidak. Pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan periode 2019-2024.

Penjelasan lebih spesifik terkait Pengukuran Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku terkait dikemukakan oleh Kasubag Evaluasi & Pelaporan Inspektorat Provinsi Maluku yang mengatakan bahwa :

�Pengukuran tingkat capaian kinerja pengawasan tahun 2022dilakukan dengan cara membandingkan antara pencapaian indikator penilaian kinerja yang telah ditetapkan dengan realisasinya, sehingga terlihat apakah sasaran yang telah ditetapkan tercapai atau tidak. Pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan periode 2019-2024.�(Hasil wawancara tanggal 18 Juli 2023)

Dari hasil wawancara diatas dapat diktakan bahwa penialain capaian kinerja pelaksanaan pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku dilakukan dengan cara membandingkan antara pencapaian dengan indikator yang telah ditetapkan untuk mencapai sasaran.

Rincian tingkat capaian sasaran yang telah ditetapkan dengan melihat tingkat penilaian capaian kinerja masing-masing indikator kinerja. Sebagaimna petikan hasil wawancara dengan informan NM, Auditor Muda Inspektorat Provinsi Maluku yang mengatakan :

�Indikator Kinerja dalam penilaian pelaksanaan pengawasan merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi khusunya inspektorat Provinsi Maluku. Pemilihan dan Penetapan Indikator Kinerja Utama harus memenuhi karakteristik yaitu spesifik, dapat dicapai, relevan, menggambarkan keberhasilan sesuatu yang diukur dan dapat dikuantifikasi dan diukur.�. (Hasil wawancara tanggal, 19 Juli 2023).

Pengukuran Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku ditetapkan untuk mengukur keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Pemilihan dan Penetapan Indikator Kinerja sebagian besar telah memenuhi karakteristik yaituspesifik, dapat dicapai, relevan, menggambarkan keberhasilan sesuatu yang diukur dan dapat dikuantifikasi dan diukur.

Kinerja Pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku dalamMenetapkan Pelaporan Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah kepada Gubernur.

Inspektur Provinsi Maluku sebagai kepala unit kerja menyampaikan laporan kinerja tahunan tingkat unit kerja berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Gubernur menyusun Laporan Kinerja Tahunan pemerintah Provinsi berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyampaikannya kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

a. Pemenuhan laporan

Laporan Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku merupakan media Akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah dimana Inspektorat Provinsi Maluku merupakan salah satu unit organisasi lingkup Pemerintah Sulawesi Selatan yang diwajibkan membuat Laporan Kinerja Tahun 2018 dengan mengacu pada Perencanaan Strategis (RENSTRA) Inspektorat Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.

Penjelasan lebih terkait Pelaporan Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku dikemukakan oleh Kasubag Evaluasi & Pelaporan Inspektorat Provinsi Maluku yang mengatakan bahwa :

�Pelaporan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku dilakukan secara transparan, sistematik dan dapat dipertanggung jawabkan dan di sajikan tepat waktu sehingga Laporan Kinerja ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pihak yang berkepentingan (stakeholder), yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat �(Hasil wawancara tanggal 19 Juli 2023)

Inspektorat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Provinsi Maluku telah menyusun laporan kinerja dan disajikan secara tepat waktu.

b. Penyajian informasi laporan

Pelaporan kinerja pemerintah daerah menjadi salah satu kunci untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Upaya ini juga selaras dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui penyusunan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah.

Penyajian laporan kinerja untuk peningkatan praktik profesional dalam lingkup Inspektorat Provinsi Maluku juga dikonfirmasi kebenarannya oleh Pengawas Pemerintahan Muda Inspektorat Provinsi Maluku sebagaimana hasil wawancara berikut ini:

�Penyajian pelaporan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku terus mengupayakan menyajikan informasi terkait pencapaian sasaran, telah diperjajikan dan dapat diandalkan�. (Hasil wawancara KS, tanggal, 22 Juli 2023).�

Dari hasil wawancara dapat diketahui penyajian informasi laporan Inspektorat Provinsi Maluku di sajikan sesuai dengan pencapaian sasaran dan informasi mengenai kinerja yang telah dijanjikan dan dapat diandalkan.

c. Pemanfaatan informasi laporan

Informasi laporan kinerja menjadi salah satu alat untuk mendapatkan masukan stakeholders demi perbaikan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku. Identifikasi keberhasilan, permasalahan dan solusi yang tertuang dalam Laporan kinerja, menjadi sumber untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang. Dengan pendekatan ini, Laporan kinerja sebagai proses evaluasi menjadi�� bagian yang tidak terpisahkan dari perbaikan yang berkelanjutan di pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan melalui perbaikan pelayanan publik.

Terkait masalah pemanfaatan informasi laporan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku Sebagaimana petikan hasil wawancara dengan informan MA, Auditor Muda Inspektorat Provinsi Maluku yang mengatakan:

�Pemanfaatan informasi laporan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku sebagian telah digunakan dalam perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku di masa yang akan datang .�. (Hasil wawancara tanggal, 23 Juli 2023).

Dari hasil wawancara dapat diketahui bahwa pemanfaatan informasi laporan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku di gunakan dalam perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja namun disisi lain belum dapat dijadikan bahan untuk mengetahui dan menilai (mengevaluasi ) keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintahan daerah dan sebagai sumber informasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah daerah secara berkesinambungan.

Pembahasan

Kinerja Pemerintah Daerah semakin mendapat sorotan masyarakat, sejalan dengan hal tersebut Pemerintah dituntut mampu untuk menunjukkan akuntabilitas kinerjanya kepada masyarakat sebagai stakeholders. Dalam pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah, perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk pengukuran kinerja instansi Pemerintah Daerah. Perencanaan Strategis merupakan Integrasi secara holistik antara sumber daya manusia dan sumber daya lainnya dalam menjawab perkembangan dan perubahan lingkungan strategis. Salah satu perubahan lingkungan strategis dimaksud adalah penerapan paradigma kepemerintahan yang baik atau yang lebih dikenal dengan Good Governance yang memberikan nuansa peran dan fungsi yang seimbang antara pemerintah, swasta dan masyarakat, dengan prinsip-prinsip yang mendasarinya antara lain: Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas. Apabila keseimbangan peran dari ketiga pilar tersebut dapat diterapkan, maka prinsip dasar dari Good Governance dapat dirasakan oleh pihakpihak yang terkait, hal ini juga memudahkan institusi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.

Terselenggaranya pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan serta cita-cita bangsa. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pengawasan pada hakikatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup Pemerintah Provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur sedangkan di Pemerintah Kabupaten dan Kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota.

Dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Maluku, terdapat permasalahan-permasalahan yang harus dipetakan dan diidentifikasi untuk dicarikan solusi dan jalan keluarnya. Permasalahan tersebut harus diselesaikan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan di Provinsi Maluku. Inspektorat Provinsi Maluku mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/ Kota.

Di samping itu, Inspektorat juga melaksanakan tugas-tugas lainnya yaitu: Audit/ Pemeriksaan, Reviu, Evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain. Adapun, dalam pelaksanaan tugas tersebut, Inspektorat Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi :

1. Penyusunan program Inspektorat sesuai Rencana Strategis Pemerintah Daerah/RPJMD;

2. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

3. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

4. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;

5. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

6. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Provinsi; dan

7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Inspektorat Provinsi Maluku dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran Inspektorat Provinsi Maluku Tahun 2019- 2024 adalah : 1. Peningkatan kualitas APIP

2. Penataan sistem kerja pengawasan

3. Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi

4. Peningkatan akuntabilitas keuangan daerah

5. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja perangkat daerah

6. Peningkatan kualitas perencanaan Kebijakan yang diambil dalam rangka mendukung pencapaian strategi adalah :

a. Peningkatan pengiriman peserta diklat subtantif maupun diklat penjenjangan bagi APIP

b. Penataan SOP, Juknis/Juklak 3. Mengoptimalkan penggunaan Sistem IT dalam pelaksanaan tugas

c. Melakukan verifikasi SPJ perangkat daerah secara berkala

d. Melakukan Reviu Laporan keuangan per semester

e. Melakukan Reviu LKIP OPD dan LKIP Provinsi Maluku

f. Melakukan reviu atas dokumen perencanaan

e. Melakukan audit kinerja terhadap kinerja perangkat daerah

g. Meningkatkan fungsi pendampingan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Berdasarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan Inspektorat Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 pada bagian sebelumnya, maka disusun langkah-langkah rencana strategis yang lebih operasional untuk kurun waktu lima tahun (2019-2024), meliputi program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. Program ini merupakan penjabaran dari kebijakan strategis Inspektorat Provinsi Maluku dengan tetap mengacu pada program pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Maluku untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, dalam hal ini sasaran Rencana Strategis Inspektorat Provinsi Maluku. Program merupakan kristalisasi kebijakan dari masing-masing strategi yang pada akhirnya adalah untuk mencapai sasaran. Melalui rumusan kebijakan yang tepat, tiap program dan kegiatan diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi dan akan diselesaikan oleh Inspektorat Provinsi Maluku dalam 5 tahun mendatang.

Pencapaian kinerja pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku sejalan dengan (Kapoh et al., 2017) melaporkan bahwa dewasa ini banyak fenomena-fenomena yang terjadi menimbulkan persepsi bahwa Inspektorat sebagai auditor internal pemerintah belum optimal melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini dibuktikan dengan maraknya terjadi penyimpangan yang melibatkan aparatur pemerintah dalam instansi-instansi yang berada dalam cakupan pengawasan Inspektorat. Padahal seharusnya dengan adanya Inspektorat di wilayah kabupaten/kota, penyimpangan bisa terdeteksi sejak dini sehingga dapat mencegah bahkan mengurangi penyimpangan. Adanya fenomena ini menunjukkan bahwa kinerja aparat Inspektorat belum efektif dan masih relatif rendah.

Demikian pula dilaporkan oleh (Ayuwi, 2022) bahwa Inspektorat Kota Langsa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintah gampong belum dapat dikatakan akuntabel, karena inspektorat belum mampu menyajikan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat.

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Kinerja Pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku dalam menetapkan perencanaan kinerja telah memenuhi dokumen dokumen berupa Rencana strategis (renstra) Inspektorat Provinsi Maluku merupakan kerangka pembangunan strategis Inspektorat Provinsi Maluku untuk periode 5 tahun, Rencana kerja tahunan Inspektorat Provinsi Maluku adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun dan Perjanjian kinerja merupakan pernyataan kinerja/kesepakatan perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki. Kinerja Pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku dalam menetapkan pengukuran kinerja di laksanakan dengan membuat indikator kinerja yang merupakan ukuran keberhasilan organisasi dalammencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi kemudian membuat pengukuran kinerja untuk pengendalian dan pemantauan kinerja secara berkala. Kinerja Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku dalam menetapkan pelaporan kinerja dengan langkah pemenuhan laporan dengan menyusun laporan kinerja dan disajikan secara tepat waktu selanjutnya penyajian informasi laporan Inspektorat Provinsi Maluku di sajikan sesuai dengan pencapaian sasaran dan informasi mengenai kinerja yang telah diperjanjikan dan dapat diandalkan kemudian Pemanfaatan informasi laporan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku di gunakan dalam perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja namun disisi lain belum dapat dijadikan bahan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah daerah secara berkesinambungan.

 

 

REFERENSI

Artinah, B. (2018). Analisis Sistem Pengendalian Internal Melalui Audit Berbasis Risiko (Abr) Oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Apip) Dalam Mencapai Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Studi Kasus Pada Inspektorat Kota Banjarbaru. Jurnal Akuntansi, 10 (2).

Ayuwi, A. S. (2022). Analisis Akuntabilitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Pada Inspektorat Kota Langsa (Studi Kasus Pelaksanaan Pembinaan Atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Gampong). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 7(3).

Bakri, B., Mahsyar, A., & Malik, I. (2019). Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah Di Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar. Jppm: Journal Of Public Policy And Management, 1(2), 49�56.

Gafar, T. F., Octavia, S., & Wijaya, M. (2022). Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Ppupd) Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1(3), 539�552.

Kapoh, O. M., Ilat, V., & Warongan, J. D. L. (2017). Analisis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pada Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2).

Kusumawardani, V. P. (2021). Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah Di Kabupaten Katingan: Analysis Of The Implementation Of Regional Inspectorate Monitoring Functions In Katingan Distric. Pedagogik: Jurnal Pendidikan, 16(1), 69�82.

Nursekhah, U. (2018). Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Universitas Islam Indonesia.

Putri, F. C. (2021). Model Logika-Cetak Biru Kinerja: Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Pada Bpbd Kota Tarakan. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 6(2), 96�111.

Ramadhan Hairil, A. (2013). Analisis Kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo. Universitas Hasanuddin.

Rosmarini, T., Sari, R. N., & Anggraini, L. (2016). Pengaruh Pengawasan Intern, Sistem Anggaran Berbasis Kinerja Dan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terhadap Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Studi Empiris Pada Skpd Kabupaten Rokan Hulu). Riau University.

Sari, M. (2021). Pengukuran Kinerja Keuangan Berbsis Good Corporate Governance (M. S. Dr. Jufrizen., Se. (Ed.); Cetakan Pe). Umsu Press.

Syafitri, V. G. (2020). Optimalisasi Fungsi Inspektorat Dalam Pengawasan Keuangan Daerah Kebupaten Kerinci: Vintia Geri Syafitri, S. Ap. Jurnal Administrasi Nusantara Maha, 2(1), 77�94.

Tamaka, A. N. (2014). Kinerja Inspektorat Daerah Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan (Studi Di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro). Universitas Sam Ratulangi.

Tuidano, E., Kaunang, M., & Kimbal, A. (2017). Pengawasan Inspektorat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Ternate (Studi Di Inspektorat Kota Ternate). Jurnal Eksekutif, 1(1).

Yulfi, N., Arham, A., & Ruslang, T. (2024). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Daya Serap Anggaran Pada Inspektorat Daerah Kota Parepare. Journal Ak-99, 4(1), 1�11.