ANALISIS
KINERJA PENGAWASAN INSPEKTORAT PROVINSI MALUKU
S. Mohammad Assagaf1, M.A.Rahawarin2,
Tehubijuluw Zacharias3
12 Universitas Pattimura, Ambon Indonesia
3Universitas Kristen Indonesia Maluku
�email : [email protected]
Kata kunci: inspektorat, �kinerja pengawasan, pelaporan kinerja Keywords: Inspectorate, Supervisory Performance,
Performance Reporting |
|
ABSTRAK |
|
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pengawasan
Inspektorat Provinsi Maluku dari aspek perencanaan, pengukuran dan pelaporan
kinerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan deksriptif-kualitatif yang
dilakukan pada Inspektorat Daerah Provinsi Maluku selama 2 (dua) bulan yaitu
bulan Juli sampai dengan bulan September��
2023.�� Subjek penelitian
adalah, Inspektur, Sekretaris Inspektorat dan Inspektur Pembantu Wilayah I,
II, III, dan Kelompok Jabatan Fungional. Teknik analisis data dalam penelitian
ini menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil�� penelitian�� menyimpulkan�� bahwa��
(1)�� kinerja�� pengawasan Inspektorat Provinsi�� Maluku��
dalam�� menetapkan�� perencanaan�� kinerja��
telah memenuhi dokumen dokumen berupa Rencana Strategis, Rencana Kerja
dan perjanjian kinerja ; (2) Kinerja pengawasan Inspektorat Provinsi
Maluku� dalam menetapkan pengukuran
kinerja di laksanakan dengan membuat indikator kinerja yang merupakan ukuran
keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil
berbagai Program dan Kegiatan. This research aims
to analyze the supervisory performance of the Maluku Provincial Inspectorate
from the aspects of planning, measuring and reporting performance. This
research used a descriptive-qualitative approach which was carried out at the
Regional Inspectorate of Maluku Province for 2 (two) months, namely July to
September 2023. The research subjects were, Inspectors, Inspectorate
Secretaries and Assistant Inspectors for Regions I, II, III, and Position
Groups Functional. The data analysis technique in this research uses the
Miles and Huberman model. The results of the research concluded that (1) the
supervisory performance of the Maluku Provincial Inspectorate in determining
performance planning has fulfilled the documents in the form of Strategic Plans,
Work Plans and performance agreements; (2) The monitoring performance of the
Maluku Provincial Inspectorate in determining performance measurements is
carried out by creating performance indicators which are a measure of the
organization's success in achieving goals and are an overview of the results
of various Programs and Activities. |
|
Ini
adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is an open access article under the CC BY-SA license. |
PENDAHULUAN
Sesuai amanat pasal 11
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Inspektorat
sebagai perangkat daerah di bawah Gubernur yang mempunyai mandat untuk
melakukan pengawasan fungsional atas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (Nursekhah,
2018). Berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Maluku Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Kedudukan,
Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Provinsi Maluku yang
antara lain menjelaskan bahwa Inspektorat Provinsi Maluku adalah unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang
berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur Maluku dan
secara teknis administratrif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Di
samping itu, Inspektorat juga melaksanakan tugas-tugas lainnya yaitu:
Audit/pemeriksaan,Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lain (Syafitri,
2020).
Adapun, dalam pelaksanaan
tugas tersebut, Inspektorat Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan program Inspektorat sesuai Rencana Strategis Pemerintah Daerah/RPJMD
(Artinah,
2018), Perumusan kebijakan teknis
bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, Pelaksanaan pengawasan internal
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan
kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan dari Gubernur, Penyusunan laporan hasil pengawasan, Pelaksanaan
administrasi Inspektorat Daerah Provinsi, pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pengawasan merupakan unsur
penting dalam proses manajemen pemerintahan (Gafar
et al., 2022), pengawasan memiliki peran
yang sangat strategis untuk terwujutnya akuntabilitas publik dalam pemerintahan
dan pembangunan melalui suatu kebijakan pengawasan yang komprehensif dan
membina (Tuidano
et al., 2017), maka diharapkan kemampuan
administrasi publik yang saat ini dianggap lemah dan memiliki kendala, terutama
dibidang kontrol pengawasan, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka
membangun infrastruktur birokrasi yang lebih kompetitif. Inspektorat Daerah
memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan pemerintah
daerah dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah untuk
mencapai tujuan dan sasaran (Tuidano
et al., 2017). Inspektorat Daerah menjadi
pilar yang mempunyai tugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam
pelaksanaan program pemerintah daerah yang tertata dan tertuang dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Tamaka,
2014). Untuk menunjang agar
pelaksanaan tugas dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan
dapat berjalan secara maksimal, diperlukan adanya kinerja yang lebih intensif
dan optimal dari Inspektorat Daerah demi optimalisasi tugas serta tanggungjawab
(Yulfi
et al., 2024).
Peran Inspektorat Daerah
Provinsi Maluku dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pengelolaan
keuangan daerah sangat menentukan keberhasilan pengelolaan keuangan daerah,
sehingga dapat memacu perkembangan pembangunan (Rosmarini
et al., 2016). Apabila pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Maluku dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan didukung
sumber daya yang memadai, maka sangat diharapkan akan terjadi pengelolaan keuangan
yang akuntabel, transparan dan jauh dari tindakan penyimpangan. Jika terjadi
penyimpangan dapat dilakukan deteksi serta dilakukan tindakan penyelesaiannya.
Namun kenyatannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan yang
ada, Inspektorat Daerah Provinsi Maluku dihadapkan pada berbagai kendala yang
mempengaruhi efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, sehingga hasil
pengawasan belum memperoleh hasil yang optimal.
Beberapa penelitian terkait
pengawasan inspektorat daerah telah dilakukan oleh para peneliti. (Kapoh
et al., 2017) melaporkan bahwa dewasa ini
banyak fenomena-fenomena yang terjadi menimbulkan persepsi bahwa Inspektorat
sebagai auditor internal pemerintah belum optimal melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini
dibuktikan dengan maraknya terjadi penyimpangan yang melibatkan aparatur
pemerintah dalam instansi-instansi yang berada dalam cakupan pengawasan
Inspektorat. Padahal seharusnya dengan adanya Inspektorat di wilayah
kabupaten/kota, penyimpangan bisa terdeteksi sejak dini sehingga dapat mencegah
bahkan mengurangi penyimpangan. Adanya fenomena ini menunjukkan bahwa kinerja
aparat Inspektorat belum efektif dan masih relatif rendah. Demikian pula
dilaporkan oleh (Ayuwi,
2022) bahwa Inspektorat Kota Langsa
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pembinaan atas
penyelenggaraan urusan pemerintah gampong belum dapat dikatakan akuntabel,
karena inspektorat belum mampu menyajikan informasi secara terbuka, cepat, dan
tepat.
Indikator kinerja pengawasan
menurut (Bakri
et al., 2019) adalah : (1) perencanaan
kinerja meliputi kelengkapan dokumen Renstra dan Renja Tahunan dan perjanjian
kinerja (PUTRI,
2021); (2) pengukuran kinerja
meliputi indikator kinerja dan pengukura kinerja (Sari,
2021); (3) pelaporan kinerja
meliputi pemenuhan laporan, penyajian informasi laporan dan pemanfaatan
informasi laporan. Beberapa penelitia terdahulu terkait penelitian ini
dilakukan oleh (Kusumawardani,
2021), (Bakri
et al., 2019) dan (Ramadhan
Hairil, 2013).
METODE
Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang
apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi,
tindakan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan penelitian dilakukan pada
Inspektorat Daerah Provinsi Maluku. Penelitian ini akan dilaksanakan selama 2
(dua) bulan yaitu bulan Agustus sampai dengan bulan September�� 2023. Dalam penelitian ini yang menjadi
subjek penelitian adalah, Inspektur, Sekretaris Inspektorat dan Inspektur
Pembantu Wilayah I, II, III, dan Kelompok Jabatan Fungional serta OPD sebanyak
3 orang. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan
Huberman yang mengemukakan bahwa aktifitas dalam analisis data kualitatif
dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus dan sampai
tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Aktifitas dalam analisis data, yaitu data
reduction, data display, dan conclusion drawing/verification.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Kinerja Pengawasan Inspektorat
Provinsi Maluku dalam Menetapkan Perencanaan Kinerja
Perencanaan kinerja merupakan proses
penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang
telah ditetapkan dalam rencana stratejik, yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. didalam rencana kinerjaditetapkan
rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada
tingkat sasaran dan kegiatan.penyusunan rencana kinerja dilakukan seiring
dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran, serta merupakan komitmen bagi
instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu. Dalam perencanaan kinerja
diperlukan adanya pemenuhan dokumen dokumen yaitu dokumen Rencana Strategis,
Rencana Kerja Tahunan dan Perjanjian KInerja yang selanjutnya akan dijelaskan
sebagai berikut :
a. Pemenuhan Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Renstra yang memuat penjabaran visi,
misi, tujuan, sasaran dan program SKPD, RENSTRA berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebagai penerjemahan kebijakan
politik Gubernur sebagai Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD, RENSTRA
menjadi pijakan bagi perencanaan strategis SKPD, termasuk hingga ke level
perencanaan tahunan.
Terkait masalah penetapan Renstra
Inspektorat Provinsi Maluku dalam pelaksanaannya bisa menjadi tolok ukur dalam
penilaian pencapaian kinerja pengawasan Inspektorat sebagaimana yang
dikemukakan oleh kepala Inspektorat Provinsi Maluku mengemukakan bahwa :
�Mengacu kepada visi dan misi gubernur
maka diamanatkan kepada kami misi pertama yaitu Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih yang selanjutya dituangkan dalam Renstra
Inspektorat Provinsi Maluku 2019-2024 yakni mewujudkan birokrasi yang dinamis,
jujur, bersih dan melayan� (Hasil wawancara tanggal 17 Juli 2023).
Berdasarkan hasil wawancara diatas
dapat dikatakan bahwa untuk mencapai kinerja pengawasan maka perlu adanya tolak
ukur perencanaan kenerja yang ditetapkan yang Sesuai dengan fungsi Inspektorat
sebagai lembaga kontrol dan pembinaan bagi pelaksanaan pemerintahan daerah,
maka visi dan misi yang diemban oleh Inspektorat Provinsi Maluku kemudiaan
ditetapkan dalam RENSTRA dijabarkan secara sistematis dengan sasaran yakni :
1.�� Meningkatnya akuntabilitas pemerintah daerah
2.�� Meningkatnya akuntabilitas keuangan pemerinah
daerah dan 3.Meningkatnya kapasitas APIP dan Pengendalian Internal
Dari ketiga sasaran kinerja
Inspektorat Provinsi Maluku semua tertuju pada kepemerintahan yang baik (good
governance) yakni proses pengelolaan pemerintah yang demokratis, profesional,
menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, desentralistik,
partisipatif, transparan, berkeadilan, bersih dan Prinsip desentralisasi
Prinsip konsistensi kebijakan dan kepastian hukum.
b.�� Pemenuhan Dokumen Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kerja Tahunan (RENJA) SKPD
mempunyai fungsi yang sangat penting dalam sistem perencanaan daerah karena
Renja SKPD merupakan perencanaan pada unit organisasi terendahdan terkecil di
Pemerintah Daerah yang memberikan masukan utama dan mendasar bagi perencanaan
diperingkat lebih atas seperti RKPD. Renja Inspektorat Provinsi Maluku adalah
dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat
kebijakan,program,dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh
Pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan rancangan Renja Inspektorat Provinsi Maluku merupakan tahapan awal
yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja Inspektorat
Provinsi Maluku yang definitive. Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja
SKPD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD.
Oleh karena itu, penyusunan rancangan Renja SKPD dapat dikerjakan secara
simultan/parallel dengan penyusunan rancangan awal RKPD,dengan fokus melakukan
pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting SKPD,evaluasi pelaksanaan
Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian
Renstra SKPD.
Sasaran |
Program Pendukung |
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah dan kualitas hasil pembinaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
Peningkatan kualitas APIP |
Penataan sistem kerja pengawasan |
|
Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi |
|
Peningkatan akuntabilitas keuangan daerah |
|
Peningkatan Akuntabilitas
Kinerja perangkat daerah |
|
Terwujudnya
penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien |
Peningkatan kualitas perencanaan |
Mengoptimalkan
pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah |
Sumber : Renstra Inspektorat Provinsi Maluku, Tahun 2023
Terkait masalah penetapan Rencana
kerja Tahunan Inspektorat Provinsi Maluku dimaksudkan untuk menentukan arah dan
tujuan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD sebagaimana yang dikemukakan
oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Maluku mengemukakan bahwa :
�Penetapan Rencana kerja�� dilaksanakan�� dengan��
program /kegiatan tahun 2023 sesuai renstra Inspektorat daerah yang
diformulasikan dalam 2 (dua sasaran),14 (empat belas) indikator sasaran, 7
(tujuh) program dan 51 (lima puluh satu) kegiatan�(Hasil wawancara tanggal 17
Juli 2023).
Agar pencapaian tujuan dan
sasaran Rencana kerja tahunan tercapai optimal maka perlu sistem perencanaan
yang matang, jelas dan realistis, sehingga pelaksanaan program kerja dapat
berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, efektif dan efisien baik dari
sisi penganggaran maupun sasaran tiap-tiap program kegiatan.
Pemenuhan Dokumen Penjanjian
kinerja
Penjanjian kinerja adalah
lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih
tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan
program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian
kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima
dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan
wewenang serta sumber daya yang tersedia.Kinerja yang disepakati tidak dibatasi
pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk
kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun
sebelumnya. Penjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen
pernyataan/kesepakatanantara atasan dan bawahan untuk mencapaitarget kinerja
yang ditetapkan satu instansi. Dokumen ini memuat sasaran strategis, indikator
kinerja dan target kinerja beserta program dan anggaran. Penyusunan PK 2023
dilakukan dengan mengacu kepada RENSTRA, RENCANA KERJA (RENJA) 2022, IKU dan
APBD. Inspektorat Provinsi Maluku telah menetapkan penetapan kinerja sebagai
berikut:
�Penjanjian Kinerja merupakan
pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai
kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun Penetapan Kinerja
disepakati bersama antara pengemban tugas dengan atasannya (performance
agreement). Penjanjian kinerja merupakan ikhtisar Rencana Kinerja Tahunan yang
telah disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya, yaitu setelah proses
anggaran (budgeting process) selesai. Aktualisasi kinerja sebagai realisasi
Perjanjian kinerja dimuat dalam laporan akuntabilitas kinerja (performance
accountability report). (Hasil wawancara tanggal 17 Juli 2023).
Tujuan Perjanjian Kinerja
adalah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, kinerja aparatur dan mendorong
komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus
meningkatkan kinerjanya, sebagai alat pengendalian manajemen yang praktis bagi
pemberi amanah dan untuk menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan
sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward)/ sanksi
(punishment)
Kinerja Pengawasan Inspektorat
Provinsi Maluku dalam Menetapkan Pengukuran Kinerja
Pengukuran Kinerja Inspektorat
Provinsi Maluku melalui proses sistemastis dan berkesinambungan untuk menilai
keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan,
untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi
dan misi Inspektorat Provinsi Maluku dengan menilai kemajuan yang telah dicapai
dibandingkan dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Pengukuran tingkat capaian
kinerja tahun 2023 dilakukan dengan cara membandingkan antara pencapaian
indikator kinerja yang telah ditetapkan dengan realisasinya, sehingga terlihat
apakah sasaran yang telah ditetapkan tercapai atau tidak. Pencapaian indikator
kinerja yang telah ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran
pembangunan periode 2019-2024.
a. Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Inspektorat
Provinsi Maluku menetapkan ukuran keberhasilan Inspektorat Provinsi Maluku
dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai Program dan
Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. Belum ditetapkannya IKU
dalam Renstra Inspektorat Provinsi Maluku sehingga indikator kinerja yang
dipakai pad Perjanjian Kinerja yang disamakan dengan IKU sebagai mana terlihat
pada Tabel 4 di atas. Selanjutnya Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat
Provinsi Maluku menambakan bahwa:
�Bahwa ditetapkannya Indikator
Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku akan menjadi ukuran kinerja Inspektorat
Provinsi Maluku dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai
Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi
Maluku�. (Hasil wawancara tanggal 20 Juli 2023).
Hal tersebut diatas
mengambarkan perlunya menetapkan indikator kinerja secara jelas dalam rencana
strategis Inspektorat Provinsi Maluku sehingga dapat mengukur keberhasilan
dalam mencapai tujuan organisasi.
b. Pengukuran Kinerja
Pengukuran Kinerja Inspektorat
Provinsi Maluku terlaksana secara sistemastis dan berkesinambungan untuk
menilai keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program,
kebijakan, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam
mewujudkan visi dan misi organisasi. Pengukuran Kinerja merupakan suatu metode
untuk menilai kemajuan yang telah dicapai dibandingkan dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran tingkat capaian kinerja tahun 2018
dilakukan dengan cara membandingkan antara pencapaian indikator kinerja yang
telah ditetapkan dengan realisasinya, sehingga terlihat apakah sasaran yang
telah ditetapkan tercapai atau tidak. Pencapaian indikator kinerja yang telah
ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan periode
2019-2024.
Penjelasan lebih spesifik
terkait Pengukuran Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku terkait dikemukakan oleh
Kasubag Evaluasi & Pelaporan Inspektorat Provinsi Maluku yang mengatakan
bahwa :
�Pengukuran tingkat capaian
kinerja pengawasan tahun 2022dilakukan dengan cara membandingkan antara
pencapaian indikator penilaian kinerja yang telah ditetapkan dengan
realisasinya, sehingga terlihat apakah sasaran yang telah ditetapkan tercapai
atau tidak. Pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan merupakan
keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan periode 2019-2024.�(Hasil
wawancara tanggal 18 Juli 2023)
Dari hasil wawancara diatas
dapat diktakan bahwa penialain capaian kinerja pelaksanaan pengawasan
Inspektorat Provinsi Maluku dilakukan dengan cara membandingkan antara
pencapaian dengan indikator yang telah ditetapkan untuk mencapai sasaran.
Rincian tingkat capaian
sasaran yang telah ditetapkan dengan melihat tingkat penilaian capaian kinerja
masing-masing indikator kinerja. Sebagaimna petikan hasil wawancara dengan
informan NM, Auditor Muda Inspektorat Provinsi Maluku yang mengatakan :
�Indikator Kinerja dalam
penilaian pelaksanaan pengawasan merupakan ukuran keberhasilan dari suatu
tujuan dan sasaran strategis organisasi khusunya inspektorat Provinsi Maluku.
Pemilihan dan Penetapan Indikator Kinerja Utama harus memenuhi karakteristik yaitu
spesifik, dapat dicapai, relevan, menggambarkan keberhasilan sesuatu yang
diukur dan dapat dikuantifikasi dan diukur.�. (Hasil wawancara tanggal, 19 Juli
2023).
Pengukuran Kinerja Inspektorat
Provinsi Maluku ditetapkan untuk mengukur keberhasilan dari suatu tujuan dan
sasaran strategis organisasi. Pemilihan dan Penetapan Indikator Kinerja
sebagian besar telah memenuhi karakteristik yaituspesifik, dapat dicapai, relevan,
menggambarkan keberhasilan sesuatu yang diukur dan dapat dikuantifikasi dan
diukur.
Kinerja Pengawasan Inspektorat
Provinsi Maluku dalamMenetapkan Pelaporan Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku
menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah kepada Gubernur.
Inspektur Provinsi Maluku
sebagai kepala unit kerja menyampaikan laporan kinerja tahunan tingkat unit
kerja berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada
Gubernur paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Gubernur
menyusun Laporan Kinerja Tahunan pemerintah Provinsi berdasarkan perjanjian
kinerja yang ditandatangani dan menyampaikannya kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional,
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
a. Pemenuhan laporan
Laporan Kinerja Inspektorat
Provinsi Maluku merupakan media Akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai alat
komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah
dimana Inspektorat Provinsi Maluku merupakan salah satu unit organisasi lingkup
Pemerintah Sulawesi Selatan yang diwajibkan membuat Laporan Kinerja Tahun 2018
dengan mengacu pada Perencanaan Strategis (RENSTRA) Inspektorat Provinsi Maluku
Tahun 2019-2024.
Penjelasan lebih terkait
Pelaporan Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku dikemukakan oleh Kasubag Evaluasi
& Pelaporan Inspektorat Provinsi Maluku yang mengatakan bahwa :
�Pelaporan kinerja Inspektorat
Provinsi Maluku dilakukan secara transparan, sistematik dan dapat dipertanggung
jawabkan dan di sajikan tepat waktu sehingga Laporan Kinerja ini diharapkan
dapat memberikan masukan bagi pihak yang berkepentingan (stakeholder), yang
pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat �(Hasil wawancara
tanggal 19 Juli 2023)
Inspektorat adalah Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Provinsi Maluku telah
menyusun laporan kinerja dan disajikan secara tepat waktu.
b. Penyajian informasi laporan
Pelaporan kinerja pemerintah
daerah menjadi salah satu kunci untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan
yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Upaya ini juga
selaras dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu,
pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari
berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui
penyusunan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Penyajian laporan kinerja
untuk peningkatan praktik profesional dalam lingkup Inspektorat Provinsi Maluku
juga dikonfirmasi kebenarannya oleh Pengawas Pemerintahan Muda Inspektorat
Provinsi Maluku sebagaimana hasil wawancara berikut ini:
�Penyajian pelaporan kinerja
Inspektorat Provinsi Maluku terus mengupayakan menyajikan informasi terkait
pencapaian sasaran, telah diperjajikan dan dapat diandalkan�. (Hasil wawancara
KS, tanggal, 22 Juli 2023).�
Dari hasil wawancara dapat
diketahui penyajian informasi laporan Inspektorat Provinsi Maluku di sajikan
sesuai dengan pencapaian sasaran dan informasi mengenai kinerja yang telah
dijanjikan dan dapat diandalkan.
c. Pemanfaatan informasi
laporan
Informasi laporan kinerja
menjadi salah satu alat untuk mendapatkan masukan stakeholders demi perbaikan
kinerja Inspektorat Provinsi Maluku. Identifikasi keberhasilan, permasalahan
dan solusi yang tertuang dalam Laporan kinerja, menjadi sumber untuk perbaikan
perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang. Dengan
pendekatan ini, Laporan kinerja sebagai proses evaluasi menjadi�� bagian yang tidak terpisahkan dari perbaikan
yang berkelanjutan di pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan
melalui perbaikan pelayanan publik.
Terkait masalah pemanfaatan
informasi laporan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku Sebagaimana petikan hasil
wawancara dengan informan MA, Auditor Muda Inspektorat Provinsi Maluku yang
mengatakan:
�Pemanfaatan informasi laporan
kinerja Inspektorat Provinsi Maluku sebagian telah digunakan dalam perbaikan
perencanaan dan peningkatan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku di masa yang
akan datang .�. (Hasil wawancara tanggal, 23 Juli 2023).
Dari hasil wawancara dapat
diketahui bahwa pemanfaatan informasi laporan kinerja Inspektorat Provinsi
Maluku di gunakan dalam perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja namun
disisi lain belum dapat dijadikan bahan untuk mengetahui dan menilai (mengevaluasi
) keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintahan daerah dan sebagai sumber informasi untuk melakukan perbaikan dan
penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka peningkatan kinerja
Pemerintah daerah secara berkesinambungan.
Pembahasan
Kinerja Pemerintah Daerah
semakin mendapat sorotan masyarakat, sejalan dengan hal tersebut Pemerintah
dituntut mampu untuk menunjukkan akuntabilitas kinerjanya kepada masyarakat
sebagai stakeholders. Dalam pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja Pemerintah
Daerah, perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk pengukuran kinerja
instansi Pemerintah Daerah. Perencanaan Strategis merupakan Integrasi secara
holistik antara sumber daya manusia dan sumber daya lainnya dalam menjawab
perkembangan dan perubahan lingkungan strategis. Salah satu perubahan
lingkungan strategis dimaksud adalah penerapan paradigma kepemerintahan yang
baik atau yang lebih dikenal dengan Good Governance yang memberikan nuansa
peran dan fungsi yang seimbang antara pemerintah, swasta dan masyarakat, dengan
prinsip-prinsip yang mendasarinya antara lain: Transparansi, Partisipasi, dan
Akuntabilitas. Apabila keseimbangan peran dari ketiga pilar tersebut dapat
diterapkan, maka prinsip dasar dari Good Governance dapat dirasakan oleh pihakpihak
yang terkait, hal ini juga memudahkan institusi Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pemerintahan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada
masyarakat.
Terselenggaranya pemerintahan
yang baik (Good Governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan serta cita-cita
bangsa. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban
yang tepat, jelas, terukur dan legitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan
dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab
serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pengawasan pada hakikatnya
merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam
setiap organisasi, sejalan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu
perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi
pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan,
seperti di lingkup Pemerintah Provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab
Gubernur sedangkan di Pemerintah Kabupaten dan Kota merupakan tugas dan
tanggung jawab Bupati dan Walikota.
Dalam proses pelaksanaan tugas
dan fungsi Inspektorat Provinsi Maluku, terdapat permasalahan-permasalahan yang
harus dipetakan dan diidentifikasi untuk dicarikan solusi dan jalan keluarnya.
Permasalahan tersebut harus diselesaikan dalam rangka peningkatan kualitas dan
kuantitas pengawasan di Provinsi Maluku. Inspektorat Provinsi Maluku mempunyai
tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
Kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/kota dan
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/ Kota.
Di samping itu, Inspektorat
juga melaksanakan tugas-tugas lainnya yaitu: Audit/ Pemeriksaan, Reviu,
Evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain. Adapun, dalam pelaksanaan tugas
tersebut, Inspektorat Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan program
Inspektorat sesuai Rencana Strategis Pemerintah Daerah/RPJMD;
2. Perumusan kebijakan teknis
bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
3. Pelaksanaan pengawasan
internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
4. pelaksanaan pengawasan
untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
5. Penyusunan laporan hasil
pengawasan;
6. Pelaksanaan administrasi
Inspektorat Daerah Provinsi; dan
7. pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Inspektorat
Provinsi Maluku dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
Strategi untuk mencapai tujuan
dan sasaran Inspektorat Provinsi Maluku Tahun 2019- 2024 adalah : 1.
Peningkatan kualitas APIP
2. Penataan sistem kerja
pengawasan
3. Penerapan sistem pengawasan
berbasis teknologi informasi
4. Peningkatan akuntabilitas
keuangan daerah
5. Peningkatan Akuntabilitas
Kinerja perangkat daerah
6. Peningkatan kualitas
perencanaan Kebijakan yang diambil dalam rangka mendukung pencapaian strategi
adalah :
a. Peningkatan pengiriman
peserta diklat subtantif maupun diklat penjenjangan bagi APIP
b. Penataan SOP, Juknis/Juklak
3. Mengoptimalkan penggunaan Sistem IT dalam pelaksanaan tugas
c. Melakukan verifikasi SPJ
perangkat daerah secara berkala
d. Melakukan Reviu Laporan
keuangan per semester
e. Melakukan Reviu LKIP OPD
dan LKIP Provinsi Maluku
f. Melakukan reviu atas
dokumen perencanaan
e. Melakukan audit kinerja
terhadap kinerja perangkat daerah
g. Meningkatkan fungsi
pendampingan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Berdasarkan visi, misi,
tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan Inspektorat Provinsi Maluku Tahun
2019-2024 pada bagian sebelumnya, maka disusun langkah-langkah rencana
strategis yang lebih operasional untuk kurun waktu lima tahun (2019-2024), meliputi
program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan
indikatif. Program ini merupakan penjabaran dari kebijakan strategis
Inspektorat Provinsi Maluku dengan tetap mengacu pada program pembangunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Maluku untuk mencapai tujuan dan
sasaran pembangunan, dalam hal ini sasaran Rencana Strategis Inspektorat
Provinsi Maluku. Program merupakan kristalisasi kebijakan dari masing-masing
strategi yang pada akhirnya adalah untuk mencapai sasaran. Melalui rumusan
kebijakan yang tepat, tiap program dan kegiatan diharapkan mampu menjawab
berbagai permasalahan yang dihadapi dan akan diselesaikan oleh Inspektorat
Provinsi Maluku dalam 5 tahun mendatang.
Pencapaian kinerja pengawasan
Inspektorat Provinsi Maluku sejalan dengan (Kapoh
et al., 2017) melaporkan bahwa dewasa ini
banyak fenomena-fenomena yang terjadi menimbulkan persepsi bahwa Inspektorat
sebagai auditor internal pemerintah belum optimal melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini dibuktikan
dengan maraknya terjadi penyimpangan yang melibatkan aparatur pemerintah dalam
instansi-instansi yang berada dalam cakupan pengawasan Inspektorat. Padahal
seharusnya dengan adanya Inspektorat di wilayah kabupaten/kota, penyimpangan
bisa terdeteksi sejak dini sehingga dapat mencegah bahkan mengurangi
penyimpangan. Adanya fenomena ini menunjukkan bahwa kinerja aparat Inspektorat
belum efektif dan masih relatif rendah.
Demikian pula dilaporkan oleh (Ayuwi,
2022) bahwa Inspektorat Kota Langsa
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pembinaan atas
penyelenggaraan urusan pemerintah gampong belum dapat dikatakan akuntabel,
karena inspektorat belum mampu menyajikan informasi secara terbuka, cepat, dan
tepat.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan, maka
dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Kinerja Pengawasan Inspektorat
Provinsi Maluku dalam menetapkan perencanaan kinerja telah memenuhi dokumen
dokumen berupa Rencana strategis (renstra) Inspektorat Provinsi Maluku
merupakan kerangka pembangunan strategis Inspektorat Provinsi Maluku untuk
periode 5 tahun, Rencana kerja tahunan Inspektorat Provinsi Maluku adalah
dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun dan Perjanjian kinerja
merupakan pernyataan kinerja/kesepakatan perjanjian kinerja antara atasan dan
bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya
yang dimiliki. Kinerja Pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku dalam menetapkan
pengukuran kinerja di laksanakan dengan membuat indikator kinerja yang
merupakan ukuran keberhasilan organisasi dalammencapai tujuan dan merupakan
ikhtisar hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan
fungsi organisasi kemudian membuat pengukuran kinerja untuk pengendalian dan
pemantauan kinerja secara berkala. Kinerja Pengawasan Inspektorat Daerah
Provinsi Maluku dalam menetapkan pelaporan kinerja dengan langkah pemenuhan
laporan dengan menyusun laporan kinerja dan disajikan secara tepat waktu
selanjutnya penyajian informasi laporan Inspektorat Provinsi Maluku di sajikan
sesuai dengan pencapaian sasaran dan informasi mengenai kinerja yang telah
diperjanjikan dan dapat diandalkan kemudian Pemanfaatan informasi laporan
kinerja Inspektorat Provinsi Maluku di gunakan dalam perbaikan perencanaan dan
peningkatan kinerja namun disisi lain belum dapat dijadikan bahan untuk
melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam
rangka peningkatan kinerja Pemerintah daerah secara berkesinambungan.
REFERENSI
Artinah, B. (2018).
Analisis Sistem Pengendalian Internal Melalui Audit Berbasis Risiko (Abr) Oleh
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Apip) Dalam Mencapai Target Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Studi Kasus Pada Inspektorat Kota
Banjarbaru. Jurnal Akuntansi, 10 (2).
Ayuwi, A. S. (2022).
Analisis Akuntabilitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Pada Inspektorat Kota
Langsa (Studi Kasus Pelaksanaan Pembinaan Atas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintah Gampong). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu
Politik, 7(3).
Bakri, B., Mahsyar,
A., & Malik, I. (2019). Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah Di
Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar. Jppm: Journal Of Public Policy And
Management, 1(2), 49�56.
Gafar, T. F.,
Octavia, S., & Wijaya, M. (2022). Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah (Ppupd) Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di
Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1(3), 539�552.
Kapoh, O. M., Ilat,
V., & Warongan, J. D. L. (2017). Analisis Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Internal Pada Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara. Going Concern: Jurnal Riset
Akuntansi, 12(2).
Kusumawardani, V. P.
(2021). Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah Di Kabupaten
Katingan: Analysis Of The Implementation Of Regional Inspectorate Monitoring
Functions In Katingan Distric. Pedagogik: Jurnal Pendidikan, 16(1), 69�82.
Nursekhah, U.
(2018). Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016. Universitas Islam Indonesia.
Putri, F. C. (2021).
Model Logika-Cetak Biru Kinerja: Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Pemerintah Pada Bpbd Kota Tarakan. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan
Perbankan, 6(2), 96�111.
Ramadhan Hairil, A.
(2013). Analisis Kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo. Universitas
Hasanuddin.
Rosmarini, T., Sari,
R. N., & Anggraini, L. (2016). Pengaruh Pengawasan Intern, Sistem Anggaran
Berbasis Kinerja Dan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terhadap
Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Studi Empiris Pada Skpd Kabupaten Rokan Hulu).
Riau University.
Sari, M. (2021).
Pengukuran Kinerja Keuangan Berbsis Good Corporate Governance (M. S. Dr.
Jufrizen., Se. (Ed.); Cetakan Pe). Umsu Press.
Syafitri, V. G.
(2020). Optimalisasi Fungsi Inspektorat Dalam Pengawasan Keuangan Daerah
Kebupaten Kerinci: Vintia Geri Syafitri, S. Ap. Jurnal Administrasi Nusantara
Maha, 2(1), 77�94.
Tamaka, A. N.
(2014). Kinerja Inspektorat Daerah Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan (Studi Di
Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro). Universitas Sam
Ratulangi.
Tuidano, E.,
Kaunang, M., & Kimbal, A. (2017). Pengawasan Inspektorat Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Ternate (Studi Di Inspektorat Kota Ternate).
Jurnal Eksekutif, 1(1).
Yulfi, N., Arham,
A., & Ruslang, T. (2024). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Daya
Serap Anggaran Pada Inspektorat Daerah Kota Parepare. Journal Ak-99, 4(1),
1�11.